Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan merekomendasikan lima orang untuk diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam memilih satu orang untuk menggantikan Agus Joko Pramono yang akan berakhir masa jabatannya bulan Juli 2018 mendatang.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali saat membacakan hasil rekomendasi menyatakan rekomendasi ini disusun berdasarkan kriteria penilaian melalui integritas, kepemimpinan, visi misi, pendidikan dan pengalaman.
“Tahapan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan prinsip kaidah dan tata seleksi calon pejabat publik yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan norma hukum, amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance),” jelas Ayi Hambali.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang menambahkan pihaknya telah melakukan pengujian dan penelitian administrasi. DPD juga telah menilai dari segi kompetensi dan integritas. “Dan pengalaman juga kita pertimbangkan. Kami lakukan betul-betul dengan penilaian, dan kami rangking urut dari 1-18,” tegas dia.
Ia berharap rekomendasi calon BPK ini, DPR RI sudah lebih mudah untuk memilih. “Karena sudah ada 5 nama yang fokus dari 18, meskipun harusnya 19, karena yang satu sakit,” kata Ajiep.
Berdasarkan hasil penilaian, 5 (lima) orang calon yang diprioritaskan berdasarkan nilai (ranking) yang akan diserahkan kepada DPR RI adalah Muhammad Syarkawi Rauf, Agus Joko Purnomo, Deddy Supriady Bratakusumah, Marwata, dan Adil Tobing. ( ham )