Telusur.co.id - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengungkapkan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim dengan komitmen mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka salah satunya harus dimotori dari daerah-daerah provinsi berkarakter kepulauan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nono Sampono saat menjadi keynote speaker dalam acara sosialisasi sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan di kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Selasa (28/11/2017).
“RUU Daerah Kepulauan ini menjadi salah satu perwujudan kepastian hukum dalam mempercepat pembangunan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” kata Nono.
Menurut Nono, RUU Daerah Kepulauan merupakan hasil kerja keras seluruh anggota Komite I DPD RI. Selaku salah satu pimpinan DPD RI, Nono mengaku hanya ikut memberikan stimulan atau penguatan dalam sosialisasi RUU ini.
“Semoga RUU ini segera terwujud resmi menjadi UU guna mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di provinsi yang bercirikan kepulauan, yang juga sekaligus akan mempercepat Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujarnya.
Nono menjelaskan RUU ini telah disahkan dalam sidang paripurna ke-4 tanggal 19 September 2017 dan telah diserahkan ke Presiden dan DPR RI tanggal 10 Oktober 2017. Sekarang sedang menunggu surat Presiden untuk dilakukan pembahasan bersama secara tripartit (DPR, DPD dan pemerintah), sebagaimana amanat pasal 22D 1945 dan putusan MK No.92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2017.
“UU Daerah Kepulauan merupakan syarat utama bagi kemajuan dan kesejahteraan daerah kepulauan guna mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia, ” katanya. | red-4 |