Oknum Petugas Palak Sopir Rp50.000, Dishub DKI: Sudah Diambil Tindakan Disiplin   - Telusur

Oknum Petugas Palak Sopir Rp50.000, Dishub DKI: Sudah Diambil Tindakan Disiplin  


telusur.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum petugas Dishub yang melakukan pungutan liar sebesar Rp50.000 di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan.

"Saat ini, Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut," kata Syaripudin di Jakarta, Rabu (12/6/24).

Petugas itu, kata Syaripudin, telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap dia.

Sebelumnya, beredar di media sosial kejadian pemalakan yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terhadap seorang sopir mobil pikap. Petugas memaksa meminta sejumlah uang kepada sopir tersebut dengan sejumlah dalih.

Video ini diunggah oleh akun instagram @romansasopirtruck. Dalam keterangan video itu, disebutkan kejadian ini berlokasi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terlihat oknum petugas itu menggunakan pakaian dinas warna abu-abu dan rompi oranye. Tertulis nama di dada seragam petugas itu adalah S Riyadi. Petugas tersebut meminta "pengertian" dari si sopir truk dalam bentuk uang karena sudah dibebaskan dari sanksi tilang.

"Pengertian situ aja. Kalau petugasnya kan udah ngertiin, nih. Udah maklumin. Nah tinggal situ aja, ngertiin aja," ujar petugas itu, dikutip Senin (10/6/24).

Sang sopir pun menolak permintaan Riyadi karena uang di dompetnya hanya tersisa Rp50 ribu. [Fhr]


Tinggalkan Komentar