telusur.co.id - Operasi Tangkap Tangan kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini KPK menangkap sembilan orang, di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Bogor, terkait kasus kuota impor ikan.
Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Senin (23/9/2019).
“Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN di bidang perikanan,” kata dia.
KPK mengamankan total sembilan orang di Jakarta dan Bogor hingga Senin malam.
“Tiga orang diantaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo (Perikanan Indonesia) serta pihak swasta importir,” kata Syarif.
Ia menyatakan lembaganya sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di gedung KPK, Jakarta.
“Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” kata dia. [ipk]