Pakar Hukum Pidana Dukung Polri Babat Habis Mafia Tanah - Telusur

Pakar Hukum Pidana Dukung Polri Babat Habis Mafia Tanah

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad (foto: Ist)

telusur.co.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad mengatakan, aparat hukum harus dapat membongkar dan mengusut semua pihak yang terlibat mafia tanah. 

"Ungkap kasus secara terang benderang, usut semua yang terlibat," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta dalam menanggapi dugaan keterlibatan pengusaha berinsial AHL, Selasa (23/2/21) malam.

Suparji menegaskan, keberhasilan Polri dalam menangkap 15 tersangka mafia tanah, harus menjadi momentum. Sehingga dapat membongkar para mafia tanah lain yang masih melakukan aksi.

"Bongkar jika ada mafia tanah (yang lain), ini momentum yang baik untuk berantas mafia tanah," tegasnya.

Sumber di kepolisian menyebutkan adanya dugaan keterlibatan AHL dalam kasus mafia tanah di Jakarta. Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu kasus mafia tanah yang diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Dalam kasus tersebut, sertifikat tanah milik ibunda Dino, Zurni Hasyim Djalal berganti nama tanpa diketahui keluarga.

Safsus Menteri ATR/Kepala BPN bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto juga mengucapkan terimakasih atas kinerja polisi. Hal tersebut disampaikannya kala menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah di Mapolda Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/21).

"Saya selaku ketua Satgas Antimafia Tanah, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus ini, dan menemukan bukti-bukti yang cukup dan mendapatkan 15 tersangka yang sudah terungkap," ujar Hary.

Dalam kasus ini, polisi juga meringkus pihak yang sudah menyiapkan sarana dan prasarana, serta sosok palsu yang berperan sebagai pemilik sertifikat. Selain itu, dalam beraksi para mafia tanah ini disebut melibatkan staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Di sini melibatkan petugas PPAT, ini akan menjadi perhatian kami dan akan kami laporkan kepada pimpinan apa yang harus dilakukan terhadap petugas PPAT ini baik secara administrasi ataupun pidana nantinya," katanya.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya telah meringkus 15 orang tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah milik ibunya Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Satu dari 15 tersangka itu adalah Fredy Kusnadi (FK).

Kelimabelas tersangka yang diamankan terkait dengan tiga laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya. Ketiga LP tersebut berasal dari obyek tanah dan bangunan yang berada di Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada lima tersangka. Jadi dari tiga LP ini totalnya adalah 15 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/21). (fhr)


Tinggalkan Komentar