telusur.co.id - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyebut, status tersangka Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri bisa saja gugur. Syaratnya, pihak Firli mampu meyakinkan Hakim Tunggal Praperadilan.
"Apakah praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka?, kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik bertajuk 'Eksistensi dan Prospek Praperadilan', Jumat (8/12/23).
Suparji menyebut sejumlah contoh kasus praperadilan yang berujung gugurnya status tersangka. Di antaranya kasus Budi Gunawan dan Hadi Poernomo.
"Ketika praperadilan Pak BG, Pak Hadi Poernomo dikabulkan, maka penetapan tersangkanya menjadi gugur. Sehingga kemudian yang bersangkutan bebas dari masalah hukum," ujar dia.
Namun, Suparji mengatakan, persoalannya bagaimana pihak Firli Bahuri bisa meyakinkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan. Firli harus dapat membuktikan ada kesalahan prosedur ataupun kesalahan tata cara dalam penetapan tersangkanya.
"Misalnya, tak ada unsur perbuatan melawan hukumnya, tak jelas melawan hukumnya yang mana, kalau kemudian dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti yang kemudian mengindikasikan bukti apa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," paparnya.
Diakui Supardji ada potensi gugatan Praperadilan Firli dikabulkan. Namun semua pihak harus menunggu pembuktian di dalam persidangan nanti.
"Jangan gunakan hukum sebagai alat balas dendam ataupun alat politik karena kalau itu terjadi, maka hancurlah negara kita ini," tandasnya. (Tp)