Pakar: Perlu UU Khusus yang Mengatur Masyarakat Adat - Telusur

Pakar: Perlu UU Khusus yang Mengatur Masyarakat Adat


telusur.co.id - Jika ada gerakan membetawikan Kota Jakarta dengan prinsip-prinsip yang terbuka, mungkin kedepan akan memberikan warna Jakarta dengan instrumen fisik yang sudah mewarnai Kota Jakarta, kemudian turun kebawah dan terbentuk instrumen sosialnya. Gerakan ini penting karena darimanapun kita akan menganggap persoalan ini menjadi persoalan bersama.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Taufan Bakri, saat menyampaikan materinya dalam perhelatan program kuliah Gerbang Betawi dengan tema "Masyarakat Adat, Organisasi Masyarakat Lokal dan masyarakat Betawi Perspektif Konstitusi", Jum'at (19/2/2021).

"Ada 10 juta masyarakat Jakarta yang tentu suka kuliner Betawi dan lainnya, ini harus kita kembangkan. Juga adanya instrumen fisik yang harus kita kembangkan. Di hotel, tempat-tempat perkantoran dan lainnya, saya rasa itu sudah dilaksanakan tapi daya dorongnya belum kuat," jelas Taufan Bakri dalam paparannya.

Pada kesempatan yang sama, Hamid Ahmad Chalid yang merupakan Dewan Pakar Gerbang Betawi menuturkan bahwa UUD 45 sebelum amandemen mengatur masalah masyarakat hukum adat yang disebut sebagai persekutuan hukum rakyat. 

"Ketentuan dalam pasal 18b ayat 2, Negara mengakui dan meghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU. Ini kalimat secara hukum memiliki bobot yang sangat berat karena banyak sekali hal yang harus didefinisikan seperti apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional, apa yang dimaksudkan masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat, NKRI seperti apa prinsipnya dan kemudian juga harus diatur dengan UU," ujar pria yang juga merupakan salah satu dosen hukum tata negara di Universitas Indonesia ini.

Yang terakhir inilah menurut Hamid yang menarik, karena jika belum diatur UU berarti belum ada kejelasan, artinya konstitusi sendiri menyerahkan urusan ini kedalam UU. Begitu juga pada pasal 28i ayat 3 yang menyebutkan identitas masyarakat budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

"Jadi cuma kata-kata 'dihormati' saja, dan pembatasannya hanya selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, tidak ada yang lebih dari itu. Pertanyaannya jika tidak selaras dengan perkembangan zaman apakah tidak layak lagi dihormati oleh Negara? Contohnya adalah masyarakat Papua yang masih memakai koteka, itukan tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman dan peradaban, apakah yang seperti itu sudah tidak lagi dihormati lagi oleh Negara?," papar Hamid

Kata-kata "diatur dalam undang-undang", menurut hamid berbeda dengan "diatur dengan undang-undang", dua kata ini memiliki makna yang berbeda. 

"Diatur dengan UU artinya boleh banyak UU mengatur urusan yang sama, dan itu yang terjadi pada urusan masyarakat hukum adat, diatur oleh banyak sekali UU. Bukan diatur dengan UU yang artinya ada UU khusus yang mengatur tentang masyarakat hukum adat, akibatnya UU tersebut sampai sekarang belum ada," papar Hamid.

Hamid juga menuturkan ada 19 yang merupakan pengaturan yang berkaitan dengan kewilayahan atau otonomi daerah juga, jadi banyak sekali yang mengatur hak-hak masyarakat hukum adat. Kemudian ada TAP MPR yang mengatur tentang pembaharuan agraria dan sumber daya, ini juga mengatur mengenai hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya atas sumber daya agraria. 

"Lalu yang mana dari belasan UU itu yang melindungi kepentingan hak masyarakat adat Betawi? Itu yang kita pertanyakan, peluang kita ada putusan MK yang meminta kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk UU khusus tentang masyarakat hukum adat," tegasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar