Telusur.co.id - Fraksi Demokrat telah mengajukan Usulan revisi terhadap Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sudah disahkan menjadi UNdang-Undang (UU).
Menyikapi hal itu Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menegaskan dukungannya untuk dilakukan revisi. Menskipun Fraksinya secara tegas menolak pengesahan perppu ormas menjadi UU pada sidang paripurna pada (24/10) lalu.
“Oh iya dong, harus, setuju. Bersama teman teman bahkan untuk diskusi intens mana yang sudah pas, mana yang tidak, saya kira perlu,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).
Sebab, menurut Mantan menteri Kehutanan Era Presiden Bambang Yudhoyono (SBY), dalam UU Ormas Baru banyak peraturan atau pasal yang bertentangan dengan nilai pancasila dan UUD 1945. “Revisi memperbaiki terutama pasal 82A tentang hukuman bagi pidana seumur hidup dan minimal enam bulan penjara bagi pengurus yang melanggar ketentuan hukum,” jelasnya.
Untuk itu dikatakan Pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) tak keberatan Draf yang diajukan Fraksi Demokrat pada Selasa (31/10) kepada pimpinan DPR RI Agus Hermanto.
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sudah resmi disahkan menjadi Undang – undang meski sebelumnya mendapat penolakan dari berbagai elemen termasuk juga beberapa partai Politik.| red-06 |