telusur.co.id - DPP Pandawa Nusantara angkat bicara terkait perkara yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri (FB) atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar menilai penetapan Status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya pada merupakan implikasi serangan balik dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dijadikan tersangka oleh KPK.
Kekinian, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Perkara yang tercatat dengan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut akan mulai disidang pada 11 Desember mendatang yang dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
Terkait hal tersebut, kata Faisal, DPP Pandawa Nusantara berpandangan, mengutip Adnan Buyung Nasution, ide pembentukan lembaga praperadilan berasal dari adanya hak habeas corpus dalam sistem hukum Anglo Saxon (common law system), yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan.
Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi ataupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan itu tidak melanggar hukum (ilegal).
"Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia," kata Faisal dalam keterangannya, Sabtu (9/12/23).
DPP Pandawa Nusantara, sambung Faisal, mendorong Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin yang akan memimpin sidang Praperadilan dapat benar-benar menjadi “Wali Tuhan di Dunia”. Dengan 'predikat' seperti itu, publik berharap hakim memberikan keadilan untuk semua orang.
"Tanpa predikat 'wakil Tuhan' pun sejatinya posisi seorang hakim tidak sama dengan penegak hukum lainnya. Ia pengadil, di tengah, memiliki tempat lebih tinggi daripada siapa pun di ruang sidang. Pada ujung palunya diletakkan nasib para pencari keadilan," tutur Faisal.
DPP Pandawa Nusantara juga berharap Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin juga mampu membentengi diri dari segala bentuk godaan, rayuan dan bujukan dari pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara ini.
"Publik berharap Lembaga peradilan menjadi tempat bagi warga negara untuk mencari keadilan yang sebenarnya, bukan sebagai “ladang cawe-cawe” oleh pihak-pihak tertentu," terangnya.
Lebih jauh Faisal juga menyebut, DPP Pandawa Nusantara menentang segala bentuk cawe-cawe yang bersumber dari dalam (pengadilan) dan eksternal (luar pengadilan), yang dapat mempengaruhi Keputusan sidang praperadilan.
"Oleh karena itu, DPP Pandawa Nusantara mengajak kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi untuk mengawal proses sidang praperadilan nanti dapat berjalan dengan sesuai kaidah hukum yang berlaku," pungkasnya. (Ts)