telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto Senin kemarin, terkait tidak sahnya panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buatan Jokwi.

Menurut Boyimin, pansel KPK merupakan kewenangan dari Presiden  Prabowo. Dengan demikian Pansel KPK bentukan Jokowi cukup menjadi arsip di DPR saja. 

"Dikarenakan jika tidak sah maka akan menjadi obyek gugatan Praperadilan oleh pelaku korupsi yang dibidik oleh KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (22/10/24).

Adapun Isi suratnya adalah permohonan kepada Prabowo untuk membentuk Pansel baru Capim KPK dan calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK. 

"Karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi (DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi  yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024)," ucapnya.

Ia menegaskan, hal ini penting menjadi perhatian bahwa jika pembentukan itu tidak sah maka akan digugat para pelaku korupsi. 

"Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah," paparnya.

"Hal tersebut dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini," tegasnya. 

Boyamim juga menyebut, apabila DPR tetap mengesahkan hasil Capim dan Cadewas KPK hasil bentukan Jokowi, maka ia akan menggugat ke PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.[Fhr]