Paripurna DPD Sosialisasikan Tata Tertib - Telusur

Paripurna DPD Sosialisasikan Tata Tertib


Telusur.co.id -

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan sidang paripurna dengan tiga agenda pembahasan yakni pengesahan Rekomendasi Calon Anggota BPK RI, Sosialisasi Tatib DPD RI dan pelantikan Pergantian Antar Waktu  (PAW) d Gedung Nusantara V Komplek MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (12/4).

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Ayi, Hambali membacakan hasil rekomendasi yang disusun berdasarkan kriteria penilaian melalui integritas, kepemimpinan, visi, misi, pendidikan, dan pengalaman.

“Tahapan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan prinsip kaidah dan tata seleksi calon pejabat publik yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan norma hukum, amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance),” jelas Ayi Hambali.

Ayi menambahkan, Komite IV DPD RI telah menyelesaikan proses seleksi kepada 18 (delapan belas) nama calon anggota BPK RI yang mengikuti seleksi berdasarkan nilai (ranking).  Selanjutnya DPD RI merekomendasikan 5 (lima) calon yang diprioritaskan dan akan diserahkan kepada DPR RI.

Sebelumnya, Ketua DPD RI Oesman Sapta pada sidang paripurna ini melantik anggota DPD RI Pergantian Antar Waktu yaitu; Aziz Adyas dari Provinsi Lampung menggantikan Ahmad Jajuli; Andi Muhammad Ihsan Sulawesi Selatan menggantikan Abdul Aziz Qahar Mudzakkar; Napa J Awat dari Kalimantan Tengah menggantikan Muhammad Mawardi; dan HM Yasin Welso Lahaja dari Sulawesi Tenggara menggantikan Muliati Saiman.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Tatib DPD RI Ajiep Padindang juga mensosialisasikan Draft Tata Tertib DPD RI untuk mengakomodasi Revisi MD3 dan terkait perubahan penguatan kewenangan DPD RI mengenai pengawasan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.

“Ini masih berbentuk draft dan belum menjadi keputusan, Tatib ini harus kita ubah karena mengalami perubahan lebih dari 50%, salah satunya penambahan jumlah pimpinan DPD RI yang menyebabkan terjadinya pendekatan pembagian wilayah yang belum diputuskan dari yang sebelumnya 3 wilayah,” jelas Adjiep Padindang. ( ham )


Tinggalkan Komentar