telusur.co.id - Polisi turun tangan soal viralnya video yang memperlihatkan seseorang dimintai uang parkir dengan tarif Rp 10 ribu di depan FamilyMart di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dalam video terlihat seorang ibu yang memviralkan juru parkir liar yang meminta uang Rp 10 untuk biaya parkir motor.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengatakan, pihaknya telah mengamankan HS, juru parkir yang ada dalam video. Juru parkir liar itu juga sudah dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan
“Kita minta buat surat pernyataan untuk dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah,” ujar Kukuh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/6/23).
Kukuh menjelaskan, belum ada laporan dari korban yang merasa diperas. Polisi juga tak menemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan HS.
Peristiwa itu bermula saat pemilik hendak mengambil motornya yang terparkir di lokasi tersebut. Saat itu pemilik memberi uang Rp 5 ribu, namun HS meminta Rp 10 ribu.
“(Korban) sempet kasih Rp 5 ribu tapi kan dikembalikan lagi,” katanya.
Dalam video juga dikatakan apabila tidak membayar parkir sesuai dengan tarif yang dipatok, pemilik motor diminta untuk mencari tempat parkir motor yang lain.
"Ini namanya pungli ini," kata wanita yang merekam video tersebut. (Tp)