telusur.co.id - Pengelolaan parkir di kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, akan dialihkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Pengalihan ini menjadi bagian dari penataan kawasan pasar yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah Kota Depok.
Kontrak dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola parkir akan diakhiri. Proses administrasi untuk penghentian kerja sama tersebut kini tengah berjalan, sementara pengelolaan selanjutnya akan dilakukan oleh Dishub Kota Depok.
"Kalau untuk pengelolaan parkir saat ini nanti akan di-takeover ke Dishub. Dengan pengelola yang sekarang akan diputuskan kontraknya dan sudah proses untuk administrasinya," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Kharisma Eka Putra kepada wartawan di kawasan Pasar Cisalak, Senin (10/8/2026).
Dia melanjutkan, pengelolaan parkir sebelumnya dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Dalam skema tersebut, lahan atau area parkir yang merupakan aset Pemkot Depok dimanfaatkan pihak ketiga untuk menjalankan usaha parkir.
"Ke pengelola parkir. Kita kan kerja sama pemanfaatan parkir. Jadi pengelola parkir ini memanfaatkan aset kita dan dia menjalankan usaha parkirnya," tutur Kharisma.
Kharisma bilang, kerja sama pemanfaatan aset tersebut tetap menghasilkan penerimaan bagi daerah dan masuk sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
Namun, lanjut dia, penerimaan tersebut tidak menggunakan mekanisme retribusi parkir. Besaran pemasukan tidak dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang menggunakan area parkir maupun tarif parkir yang dikenakan setiap hari.
"Masuk," ucap Kharisma ketika ditanya mengenai kontribusinya terhadap PAD.
Lebih jauh, Kharisma menegaskan, mekanisme yang digunakan dalam kerja sama sebelumnya merupakan pemanfaatan aset dan kekayaan daerah.
Dengan demikian, penerimaan dari pengelolaan tersebut berbeda dengan retribusi pelayanan parkir yang dihitung berdasarkan aktivitas kendaraan.
"Pokoknya intinya kontraknya itu pemanfaatan aset dan kekayaan daerah. Bukan retribusi yang dihitung per hari per parkir berapa ribu, bukan," tutur Kharisma.
Laporan: Malik Sihite



