Partai UKM Dukung Pemerintah Implementasikan 49 Regulasi Teknis UU Cipta Kerja - Telusur

Partai UKM Dukung Pemerintah Implementasikan 49 Regulasi Teknis UU Cipta Kerja

Syafrudin Budiman

telusur.co.id - Pemerintah telah mengeluarkan 45 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Presiden untuk mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM) menyatakan, mendukung langkah implementasi pemerintah untuk melaksanakan 49 peraturan pelaksana UU tersebut, agar ekonomi berjalan cepat dan bisa memulihkan ekonomi kembali di tengah pandemi.

"49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sudah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa 16 Februari 2021. Untuk itu Partai UKM mendukung dan mendorong pemerintah mengimplementasikan UU tersebut dengan efektif dan substantif," kata Syafrudin Budiman SIP., Sekretaris Jenderal DPP Partai UKM di Jakarta, Jumat (19/02/2021).

Menurut Gus Din sapaan akrabnya, pemberlakukan aturan turunan UU Cipta Kerja, nantinya diharapkan bisa memulihan perekonomian nasional di tengah pandemi. Bahkan aturan UU Cipta Kerja ini adalah hal bersejarah dalam penerapan aturan-aturan yang diringkas menjadi satu UU.

"Dengan 49 aturan teknis UU Cipta Kerja, ekonomi Indonesia bisa bangkit dan tumbuh secara sistematik dan massif. UU Cipta Kerja ini adalah ruang dan akses bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bisa mendapatkan peluang lapangan kerja," tukas  Ketua Bidang Sosial Ekonomi DPP IMM 2006-2008 ini.

Kata Gus Din, UU Cipta Kerja bisa menjadi terobosan percepatan ekonomi dan membuka peluang investasi dari luar negeri. Dimana UU Cipta Kerja memangkas perijinan yang berbelit menjadi sederhana dan mudah.

"Kalau perijinan mudah dan birokrasi menjadi ruang pelayanan publik yang prima, maka para pengusaha dan investor akan lebih mudah bergerak. Nantinya akan banyak investasi-investasi yang akan masuk dan membuat ekonomi berjalan lancar dan maksimal di tengah pandemi Covid-19," pungkas Gus Din yang aktivis mahasiswa 98 asal Surabaya ini.

Diketahui, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Meenurut Menkumham Yasonna Laoly, 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

"Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 45 PP dan lima Perpres," ujar menteri asal PDIP Perjuangan ini.

Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi "vaksin" bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran COVID-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," kata Yasonna. [ham]


Tinggalkan Komentar