Pasangan Remaja di Koja Gugurkan Kandungan, Janin Dibuang Dekat Pompa Air - Telusur

Pasangan Remaja di Koja Gugurkan Kandungan, Janin Dibuang Dekat Pompa Air

Konferensi pers kasus aborsi ilegal di Mapolsek Koja (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

telusur.co.id - Polisi mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan pasangan remaja di Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, dan membuangnya di dekat mesin pompa air.  

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, kasus ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja.

"Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan," ujar Fuady dalam keterangannya, Kamis (30/1/25).  

ZPA diketahui tengah hamil dan bersama MFS mencari cara untuk menggugurkan darah dagingnya tersebut. Pada 25 Januari 2025, keduanya menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara, dan ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari.

"Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok," jelasnya.

Setelah itu, kata Fuady, janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS. Janin tersebut akhirnya dibuang di lokasi kejadian.  

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA.  

'Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV," katanya.  

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Prt)


Tinggalkan Komentar