Telusur.co.id - | Jakarta | Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
“Meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mematuhi Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017, dengan segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu,” desak Titi melalui keterangan tertulisnya, Selasa.
Titi juga mendorong kepada KPU untuk segera menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu, yang sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum dilaksanakan verifikasi faktual.
“Mendesak kepada KPU untuk menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPR dan Pemerintah, untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil, dan menjaga sikap mandiri KPU dalam melaksanan segala tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Perludem juga mendorong Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara adil, demokratis, dan profesional kepada KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu. | red |