PDIP: Pemerintah Tidak Anti Kritik, Tapi Menolak Fitnah dan Hoaks - Telusur

PDIP: Pemerintah Tidak Anti Kritik, Tapi Menolak Fitnah dan Hoaks

Politikus PDI Perjuangan, Effendy Sianipar. (Ist).

telusur.co.id - Politikus PDI Perjuangan Effendy Sianipar menegaskan, pemerintah saat ini bukan anti kritik, sehingga tidak benar jika para pengkritik pemerintah akan selalu berujung dengan polisi.

Hal itu dikatakan Effendy menanggapi pernyataan dari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang terkesan menyindir Presiden Joko Widodo, dengan pernyataan "bagaimana caranya mengkritik Pemerintah tanpa dipanggil Polisi?".

Effendy mengatakan, dirinya mendukung sikap-sikap kritis yang sehat untuk tetap diberikan kepada pemerintah dalam rangka balancing atau kontrol.

"Tidak benar jika kesannya pemerintah dinilai anti kritik. Pemerintahan Presiden Jokowi dengan PDI Perjuangan sebagai partai pengusung, sangat mendukung hadirnya kritik-kritik sehat dari semua pihak di tengah pemerintahan. Tetapi kritik yang sehat, bukan ujaran kebencian," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/2/21).

Anggota Komisi IV DPR RI ini menuturkan, apa yang dinilai oleh pihak tertentu sebagai pemerintah anti kritik itu sangat keliru. Karena orang-orang yang dianggap sebagai pemberi kritik yang akhirnya berurusan dengan hukum melalui panggilan Polisi, bukanlah orang-orang yang nyata memberikan kritik kepada pemerintah, melainkan menyebar fitnah, berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian.

"Perlu dipahami, orang-orang yang kini diproses hukum itu tidak satupun diantaranya karena memberi kritik kepada pemerintah. Melainkan karena pernyataan mereka yang memang melanggar hukum, seperti menyebar fitnah, hoaks, ujaran kebencian, serta provokasi ataupun perbuatan makar. Ini semua jelas berbeda dari arti yang dimaksud sebagai kritik," tegas anggota DPR daerah pemilihan asal Riau itu.

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa Pemerintah maupun penegak hukum sudah bertindak sangat professional, sehingga dapat dipastikan kebebasan berpendapat baik itu menyampaikan kritik kepada pemerintah masih dijamin sebagai hak dari setiap warga negara.

Sebaliknya, terhadap perbuatan melanggar hukum seperti fitnah, hoaks, ujaran kebencian serta perbuatan makar, Pemerintah memastikan dengan tegas menolaknya dengan penegakan hukum yang berlaku.

"Sebaliknya pemerintah dengan tegas menolak yang namanya perbuatan melanggar hukum, baik itu fitnah, hoaks, ujaran kebencian atau bahkan perbuatan makar. Secara tegas jelas akan ditindak secara hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat ikut aktif memberikan masukan dan kritik kepada kinerja pemerintah. Tujuannya agar pemerintah terus memperbaiki kinerjanya.

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi saat penyampaian laporan Ombudsman RI 2020 yang ditayangkan di Sekretariat Presiden, Senin (8/2/21).

Pernyataan itu belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak, bahkan dari mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK). JK menyindir pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta kepada masyarakat untuk mengkritik Pemerintah. Dengan menyatakan pemerintah saat ini terkesan anti kritik dimana para pengkritik banyak yang berlanjut dengan panggilan polisi, hingga berujung pidana.

Sehingga menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi itu sangat tidak tepat dan terkesan hanya sekedar ungkapan untuk menyatakan pemerintahannya menghormati hak demokrasi. [Tp]


Tinggalkan Komentar