telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), gugatan kubu capres 01 dan 03.
Keputusan tersebut menandakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah dan akan dilantik menjadi Presiden dan wakil presiden 2024-2029
Ketua Umum DPN Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis atau Gepenta, Brigjenpol (Pur) Dr Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH, mengucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya Prabowo dan Gibran.
"Selamat dan sukses terpilihnya Jenderal pur Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029," sambut Parasian dalam keterangannya, Rabu (24/04/2024).
Jenderal bintang satu itu berharap di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran diharapkan dapat menciptakan Indonesia Negeri aman, damai, makmur tanpa narkoba dan anarkis. Dan tetap menganut politik luar negeri non blok, tidak menyeret Indonesia pada satu blok yang dapat memicu Indonesia dalam kancah peperangan," demikian ucapan Keta Umum Dpn Gepenta menysmbut putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui, Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden akan digelar Minggu, 20 Oktober 2024.(fie)