telusur.co.id - Pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, masih diburu. Pria berinisial BD itu diketahui merupakan seorang residivis.
"Infonya begitu," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Siswanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/7/23).
Dijelaskan Siswanto, ini bukan kali pertama BD berurusan dengan polisi. Sebelumnya, pelaku yang juga diduga mengancam akan menghabisi istri dan keluarganya itu juga pernah terlibat kasus narkoba.
"Sempat terlibat kasus narkoba," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarganya. Oleh karena itu, polisi saat ini mencari keberadaan BD.
"Pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Galih dalam keterangannya, Sabtu (15/7/23).
Galih juga menepis informasi yang menyebut pelaku dibebaskan lantaran hanya melakukan Tipiring. Pelaku dikenai wajib lapor atas pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya. (Tp)