telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku penusukan sopir TransJakarta bernama Randi Pramono (30) hingga tewas. Pelaku berinisial AR ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, awalnya ponsel AR jatuh dan terlindas oleh korban. Saat itu pelaku tengah berboncengan dengan temannya.
"(Motor) tersangka ada di depan, ponselnya jatuh kebetulan korban di belakang dan terlindas," ujar Budi, Kamis (24/11/22).
Pelaku yang merupakan residivis mengejar korban dan meminta ganti rugi atas ponselnya yang terlindas. Karena korban tak mau, pelaku yang mabuk langsung tersulut emosinya dan menusuk korban.
"Pelaku menusuk korban dengan senjata jenis badik. Setelah itu Tersangka kabur, barang bukti dibuang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, AR akan dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (Tp)