Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat, Pengamat: Keputusan Bijak - Telusur

Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat, Pengamat: Keputusan Bijak

Pengamat Politik Citra Institute Efriza. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Pengamat Politik Citra Institute Efriza, menilai, keputusan untuk mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih yang tanpa digugat ke Mahakamah Konstitusi (MK) merupakan keputusan yang bijak diambil oleh DPR, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Menurutnya, dengan mempercepat pelantikan kepala daerah maka hal itu juga akan mempercepat terhadap pembangunan dan perkembangan daerah-daerah tersebut.

"Jangan biarkan daerah yang proses demokrasinya sudah selesai, legitimasi rakyat sudah diterima seluruh pasangan, berjalan terlalu lama. Sebab, masyarakat tentu berharap aksi cepat kerja dari kepala daerahnya yang terpilih ," katanya kepada telusur.co.id, Rabu (22/1/25).

Menurut Efriza, meski penyelenggaraan pilkada dilakukan secara serentak, namun pelantikan tidak mesti harus sama waktunya. 

"Legitimasi rakyat dalam demokrasi diwujudkan dalam kerja dan hasil kinerja, ini tak bisa diabaikan," tuturnya.

Apalagi kata dia, penjabat (Pj) kepala daerah sementara saat ini tak memiliki banyak kewenangan dan setiap langkah keputusan yang diambil oleh Pj kepala daerah kental dengan kepentingan politik. 

"Pj Gubernur tidak punya banyak kewenangan, bahkan PJ Gubernur juga kadang pengambilan keputusannya sarat politis, malah turut merisaukan masyarakat di daerah tersebut, dan tentunya akan berbeda dengan kepala daerah yang memang dipilih oleh rakyatnya," ujarnya. 

Selain itu, kata Efriza, percepatan pelantikan kepala daerah juga tidak perlu dikhawatirkan pemborosan anggaran negara

"Sebab kedaulatan rakyat konsekuensinya biaya tinggi, kita sudah biasa kok, malah yang semestinya dikhawatirkan adalah lamanya kekosongan kepala daerah. Sebab bagaimanapun negara butuh koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, juga mempercepat mewujudkan proses visi-misi di daerah dari kepala daerah terpilih," demikian Efriza. 

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa PHP di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Mendagrk untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Rifqinizamy, saat membacakan kesimpulan rapat.[Fhr]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar