Pelibatan TNI Di RUU Teroris, DPR Tunggu Sikap Pemerintah - Telusur

Pelibatan TNI Di RUU Teroris, DPR Tunggu Sikap Pemerintah


Telusur.co.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) masih alot karena banyak poin yang perlu singkronisasi, terutama mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) bisa selesai dalam masa sidang ini atau tidak tergantung pada kesiapan pemerintah.

“Hendaknya agar panja dan pemerintah bisa satu suara dalam hal pelibatan TNI,” kata Bobby di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Semua pihak, jelas Bobby, perlu menyaksikan langsung kemampuan tim penanggulangan terror TNI seperti Detasemen Khusus 81, Paskhas, Dengul, Denbravo Paskhar, dan Denjaka Marinir.

Dari sepak terangnya, dia meyakini TNI mampu mengemban tugasnya. Lebih lanjut Bobby menjelaskan jika konsep pelibatan TNI dalam RUU TPT adalah hal paling akhir ditunggu penyelesaiannya.

“Sikap pemerintah yang ditunggu-tunggu untuk keterlibatan TNI dalam terorisme. Untuk RUU ini bisa diselesaikan segera, dan bolanya ada di pemerintah,” kata Bobby.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, dalam pembahasan terakhir di Pansus, BNPT sudan disepakati bersama menjadi badan yang dibentuk UU, sehingga bisa sejajar dalam hal koordinasi penanggulangan teror, dan tidak overlap dengan dasar hukum koordinasi selama ini yaitu keputusan Kemenkopolhukam no 77 tahun 2016.

“Ada 36 lembaga negara yang nanti akan dikoordinir oleh BNPT dalam hal penanggulangan aksi terorisme, termasuk fungsi penindakan oleh Polri dan TNI. BNPT juga akan jadi pusat pengendalian krisis untuk presiden, bila ada kejadian aksi teroris,” tandasnya. ( red )


Tinggalkan Komentar