telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta, Pemerintah menuntaskan masalah dualisme fungsi kebijakan ristek sebagaimana yang diatur dalam Perpres pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan Perpres penambahan fungsi Ristek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek (Kemendikbud Ristek).
Menurut dia, isi kedua Perpres tersebut tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan dualisme fungsi kebijakan ristek nasional.
"Di dalam Perpres pembentukan BRIN, Pemerintah memberi amanat fungsi perumusan, penetapan dan koordinasi pelaksaan riset nasional. Padahal fungsi yang sama juga diberikan ke Kemendikbud Ristek," kata Mulyanto, Kamis (10/6/21).
Mulyanto mengaku khawatir, pelaksanaan pengelolaan ristek nasional menjadi tidak optimal. Karena unit pelaksana di bawahnya menjadi bingung harus mengikuti arahan lembaga yang mana.
"Kita harus segera mengakhiri dualisme fungsi kebijakan ristek ini. Pemerintah harus dengan jelas dan tegas menetapkan pembagian fungsi kebijakan kedua lembaga tersebut. BRIN mengurusi kebijakan ristek apa, sementara Kemendikbud-ristek pada kebijakan ristek apa," tegas Mulyanto.
Untuk mengakhiri dualisme tersebut, Mulyanto mengusulkan agar Kemendikbud Ristek fokus berwenang mengurusi kebijakan riset di perguruan tinggi. Sementara kebijakan riset di lembaga lainnya diserahkan kepada BRIN.
"Agar mudah dan clear, fungsi kebijakan di Kemendikbud-ristek ini diarahkan pada riset di perguruan tinggi," imbuhnya.
Politikus PKS ini juga usul, supaya BRIN menjadi anggota tetap rapat kabinet. Hal itu penting, agar BRIN memiliki wawasan kebijakan dan dapat berkoordinasi secara langsung dengan Menteri-menteri terkait. Kedudukan Kepala BRIN dalam rapat tersebut adalah sebagai peserta tetap, meskipun ia bukan Menteri anggota kabinet.
"Kalau tidak, kasihan. BRIN akan kesulitan berkoordinasi dengan Menteri lain," tuturnya.
Bagi Mulyanto, soal dualisme fungsi kebijakan ristek ini cukup mendesak. Saat ini saja sudah ada beberapa kegiatan ristek yang terganggu akibat adanya dualisme ini.
Ia mencontohkan saat ini kegiatan riset vaksin Merah Putih dalam konsorsium riset Covid-19, yang dimotori Lembaga Bio Molekuler Eijkman menjadi terkendala.
Lembaga ini bingung harus berkordinasi dengan kementerian atau lembaga yang mana. Padahal kegiatan riset konsorsium Covid-19 sangat penting dan mendesak.
"Bapeten yang ingin merevisi UU ketenaganukliran juga bingung harus berkoordinasi kemana," tukasnya.[Fhr]



