telusur.co.id - Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/20) lalu.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/11/20).
Mahfud mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar pihaknya penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Peringatan tersebut dikeluarkan pemerintah karena penegakan protokol kesehatan di wilayah ibu kota menjadi kewenangan Pemprov DKI.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, pemerintah pusat sebelumnya telah mencermati munculnya kasus pelenggaran protokol kesehatan pada periode 10-13 November 2020. Pelanggaran itu berupa adanya kerumunan massa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Kerumunan massa ini telah meruntuhkan usaha melawan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dalam delapan bulan terakhir.
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," tutupnya.[Fhr]



