telusur.co.id - Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi telah menetapkan jadwal tahapan dalam pemilihan Wakil Bupati Bekasi pendamping Bupati Eka Supria Atmaja.
Tahapan dan mekanisme telah ditetapkan oleh Badan musyawarah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi untuk menjadi acuan bagi panitia pemilihan dalam pelaksanaannya.
Pelaksanaan pada tahapan yang pertama mengundang para calon Wakil Bupati (Wabup) untuk silahturahmi, tahapan tersebut di agendakan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 pukul 10 pagi.
Pengumuman tahapan demi tahapan dalam proses pemilihan Wabup telah disampaikan oleh pimpinan Panlih Mustakim pada salah satu media cetak dan online, yang nanti rencananya akan di gelar Paripura untuk pemilihan Wabup Bekasi pada tanggal 19 Maret 2020 .
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi Mustopa Kamal yang biasa di panggil Kamal mengatakan, tahapan demi tahapan yang memang sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Ketua Panlih melalui media cetak dan online sudah tepat.
"Hal itu dilakukan agar masyarakat tahu dan panitia dapat bekerja sesuai aturan serta mekanisme yang ada. Ini harus tetap berjalan tanpa harus ada penundaan kembali dalam pemilihan wakil Bupati Bekasi," ujarnya.
Untuk Menindaklanjuti surat dari Kemendagri kepada Ketua DPRD pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu meminta agar segera melaksanakan pemilihan Wakil Bupati di periode 2017-2022.
Kamal berharap, jadwal tahapan pemilihan Wabup yang sudah ditetapkan Panlih memang harus segera dilaksanakan agar tidak ada kekosongan jabatan penting di Bekasi seperti Wakil Bupati. Khawatiran masyarakat dalam penggunaan anggaran APBD yang telah diberikan Panlih sia-sia dan seolah olah menghamburkan uang rakyat yang diamanahkan melalui APBD Kab Bekasi jika tidak terlaksana lagi.
"Di sisi lain pula Kemendagri sebagai poros dalam tatanan pemerintahan di Indonesia, sebaiknya memberikan advice dan sekaligus sanksi kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi, karena akan sangat mengganggu implementasi dalam kebijakan pemerintah pusat jika tanpa adanya Wabup dengan melihat demografi, potensi wilayah dan juga tentunya potensi konflik, yang tidak bisa dilakukan oleh seorang Bupati," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemilihan Wabup Bekasi yang sudah dijadwalkan oleh panlih pada tanggal, (19/03/2020) harus di selenggarakan. Sebabnya jangan sampai terjadi lagi ada penghamburan uang rakyat melalui APBD Kab Bekasi.
Laporan Son son Syaefullah