Riuh ramai pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) semakin kencang dirasakan publik hari-hari ini. Terlebih demokrasi simbolik yang berkembang telah membawa kita ke jurang perpecahan antar warga negara.
Realitas ini ditandai dengan adanya perluasan arena dan penguatan institusi demokrasi tetapi minus kapasitas demokrasi. Diperparah politisasi simbol / labeling yang diidentikkan kepada pasangan calon tertentu dalam pilpres maupun pileg.
Dalam narasi demokratisasi Indonesia hari ini telah mampu membangun dan mengembangkan kebebasan sipil ditandai perluasan arena dan ghiroh partisipasi politik publik yang terus meningkat. Akan tetapi, di satu sisi partisipasi publik yang tinggi dalam politik tidak diimbangi dengan perilaku demokrasi yang baik dan kapasitas lembaga demokrasi yang menampung, menyalurkan dan merespon aspirasi publik.
Implikasinya adalah hak-hak politik dan kebebasan sipil diekspresikan dalam bentuk tindak kekerasan seperti persekusi dan pembubaran sepihak terhadap lawan politik.
Kebebasan sipil dalam berekspresi, mengungkapkan pendapat sejatinya dijamin oleh Undang-undang Dasar. Fenomena labelling atas ekspresi publik kian membuat keruh politik negeri ini.
Sebagai contoh, salam satu atau dua jari kemudian seakan dimiliki oleh pihak pihak tertentu. Padahal tidak semua simbol yang diekspresikan publik mengarah ke sana.
Dalam konteks yang lebih luas, perkembangan demokrasi kita pasca reformasi lebih terfokus kepada penguatan institusi negara tetapi lemah dalam pembangunan kapasitas negara. Ini ditunjukkan dengan banyaknya institusi demokrasi seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tetapi tidak diimbangi dengan kapasitas lembaga demokrasi yang baik dan pembangunan perilaku demokrasi dikalangan penyelenggara negara dan masyarakat yang cenderung terabaikan. Dalam kondisi seperti ini tidak salah jika yang sedang kita rasakan adalah “demokrasi simbolik” (struktur dan prosedur).
Sementara ”yang menggerakkan ”jasad demokrasi” yang terbangun masih sangat kental diisi nilai dan perilaku ”kontra-demokrasi” yang ditunjukkan oleh, antara lain, masih dominannya praktik kekerasan dan politik transaksional. Kondisi seperti ini sangatlah menguntungkan bagi mereka yang berpaham otoritarianisme.
Kebutuhan mendesak dan harus dipenuhi dalam waktu dekat adalah membangun dan menghadirkan ”keberadaban demokrasi” di kalangan penyelenggara negara, politisi, dan masyarakat.
Dengan fondasi kepentingan nasional tidak boleh dikalahkan oleh perbedaan pandangan dalam politik. Semakin dewasa dalam bersikap sebagai warga bangsa yang baik dan taat pada perintah konstitusi. Karena dengan penguatan itulah “ruh demokrasi” akan ditemukan oleh bangsa ini.[asp]