Pemkot Depok Beri Waktu 14 Hari, Pedagang Pasar Cisalak Diminta Tata Ulang Lapak - Telusur

Pemkot Depok Beri Waktu 14 Hari, Pedagang Pasar Cisalak Diminta Tata Ulang Lapak

Suasana para pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Cisalak, Kota Depok. Sumber foto: dok.telusur.co.id

telusur.co.id - Pemerintah Kota Depok melalui Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, memberikan waktu 14 hari bagi pedagang dan pelaku usaha untuk menyesuaikan atau memindahkan lokasi usaha yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Batas waktu tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan dan imbauan penertiban tempat usaha yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Cisalak Pasar pada 14 Juli 2026.

“Segera menyesuaikan dan/atau memindahkan tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat ini diterbitkan,” demikian imbauan pemerintah kelurahan, dikutip, Jumat (17/7/2026).

Dalam surat imbauan yang diperoleh telusur, pemerintah daerah meminta para pedagang tidak lagi menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, saluran air, taman, maupun ruang milik jalan sebagai tempat berjualan.

Pedagang tetap dipersilakan menjalankan roda usaha, namun aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Selain penataan lokasi, para pelaku usaha juga diminta ikut menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Mereka diwajibkan bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan, menyediakan tempat sampah terpilah, serta tidak meninggalkan limbah dagangan di area sekitar tempat usaha.

Pemerintah Kelurahan Cisalak Pasar juga menegaskan, penataan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi warga dengan kebutuhan akan ruang publik yang nyaman.

Namun, apabila setelah batas waktu yang diberikan masih ditemukan pelanggaran, penertiban akan dilakukan bersama instansi terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui penataan ini, pemerintah berharap Pasar Cisalak tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi warga, tetapi dengan lingkungan yang lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang datang.

"Apabila setelah batas waktu yang ditentukan masih ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku oleh instansi terkait," bunyi surat tersebut. 

 

 

Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar