telusur.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di kawasan Monas. Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomer 36 Tahun 2016 yang berisi tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.
"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Plt Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal di Jakarta, Kamis (5/1/23).
"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," sambungnya.
Iqbal mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pemilik delman terkait kebijakan tersebut.
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," ucapnya.
Iqbal pun meminta kepada masyarakat untuk mewujudkan kawasan Monas, Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk bebas dari delman di sekitaran wilayah tersebut
"Monas, Thamrin, Bundaran HI akan menjadi kawasan bebas delman," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bakal lakukan tindak tegas apabila menemukan kusir delman yang masih berkeliaran di kawasan ring satu DKI Jakarta.
"Tentu kami akan melakukan penindakan karena sekarang ada regulasi mereka diperbolehkan di mana saja titik tertentu,” kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (27/12/22).
Syafrin mengungkapkan, delman hias dilarang untuk beroperasi di sekitar Kawasan Bundaran HI terlebih di jalur sepeda. Maka dari itu, pihaknya bakal menggiring para kusir delman tersebut untuk beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Menurutnya, jika para kusir delman tersebut ngetem di Monas, ia dapat berburu rezeki untuk mengangkut wisatawan yang berlibur di Monas, Jakarta Pusat.
“Bundaran HI tentu tidak (bisa digunakan). Kita akan dorong mereka untuk kembali ke kawasan Monas untuk melayani wisata di sana,” ujarnya. [Tp]