telusur.co.id - Dugaan Pemprov DKI Jakarta membeli lahan sendiri di Puri Gardenia II RT 07 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, terus menjadi sorotan publik.
Merespons hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan kasus Pemprov DKI yang membeli lahannya sendiri. Selain itu, Pras meminta agar dugaan kasus yang terjadi pada tahun 2018 melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI tersebut bisa diusut sampai tuntas.
"Silakan aparat hukum (Kejaksaan dan KPK) untuk masuk, untuk penyelidikan ke situ sampai tuntas," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Jumat (18/8/23).
Pras mengungkapkan, seharusnya Pemprov DKI bisa bercermin pada kejadian masa lalu. Pasalnya, kasus pembelian lahan milik sendiri ini bukan yang pertama kali terjadi.
"Ya harusnya sih (ada pembenahan), mudah-mudahan dengan kepala dinas yang baru, ini kan baru semuanya, mungkin ada perubahan," ujar Pras.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu berharap, ada upaya pengejaran terhadap sosok yang mengusulkan dan memberi ide untuk membeli lahan sendiri agar bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Siapa yang punya ide itu, nah yang punya ide itu tuh yang harus dikejar," kata Pras.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga ikut menyoroti soal dugaan pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI di Puri Gardenia II RT 07 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Boyamin mencurigai, ada oknum aparat Pemprov DKI Jakarta yang bermain dalam kasus ini. Ia lantas menyarankan agar kepala daerah yang menjabat saat ini untuk melakukan bersih-bersih agar tidak ada kasus serupa yang kembali terulang.
"Di lingkungan Pemprov DKI perlu dilakukan bersih-bersih. Harus benar-benar bersih, kalau tidak kasus seperti ini akan terulang," kata Boyamin saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (11/8/23).
Sebagaimana diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI seluas 6312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.
Padahal, lahan fasos fasum tersebut seharunya diserahkan kepada Pemprov DKI secara gratis. Adapun, nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp131.182.150.000. [Fhr]