telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta tengah mengadakan uji kepatuhan hukum untuk uji emisi di beberapa wilayah Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait uji emisi ini.
“Jadi sudah ada jadwal di saya, kami kerja sama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan uji kepatuhan hukum, uji emisi tahun 2023,” kata Asep di Jakarta, Kamis (23/2/23).
Asep menuturkan, uji emisi ini sudah dimulai pada pada Selasa (21/2/23) hingga Kamis (16/11/23).
Nantinya akan dilakukan pengecekan kendaraan secara random untuk mengetahui apakah sudah lulus uji emisi atau belum.
“Jika belum lulus uji emisi, kita akan memberikan sosialisasi lagi, memberikan arahan lagi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi,” ucapnya.
Asep berujar, sampai sejauh ini belum ada sanski tegas bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, pengecekan ini masih sebatas sosialisasi.
“Bersama Polda kita menyetop kendaraan-kendaraan, kita uji emisinya. Kalau belum lulus uji emisi, kita sosialisasikan. Nanti ke depannya kita masifkan dengan Polda,” tandasnya. [Fhr]