Penasehat Parsadaan Raja Naipospos Parasian Simanungkalit Desak Penebangan Hutan Di Dolok Imun Dihentikan - Telusur

Penasehat Parsadaan Raja Naipospos Parasian Simanungkalit Desak Penebangan Hutan Di Dolok Imun Dihentikan

Penasehat Parsadaan Raja Naipospos yang juga Ketua Umum Dpn Gepenta Brigjen Pol (Pur) Parasian Simanungkalit (Foto : IST)

telusur.co.id -Penasehat Parsadaan Raja Naipospos yang juga Ketua Umum Dpn Gepenta Brigjen Pol (Pur) Parasian Simanungkalit, geram dengan adanya masalah pembabatan hutan dan penebangan pohon, di Dolok Imun, dimana terdapat makam Raja Naipospos. 

Parasian mendesak pihak kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memberhentikan kegiatan tersebut. 

Parasian menilai, pihak berwajib segera menindak tegas hal terebut karena berdampak buruk pada alam. Karena berdasar undang-undang nomor 41 tahun 1999, yang diubah menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2024, dan undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan  pengrusakan hutan itu sudah melanggar pasal 50 ayat 1,2 dan 3, dimana di ayat 1 setiap orang yang diberi perizinan berusaha di kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.  

" Karena penebangan hutan Dolok Imun Tapanuli Utara tidak ada perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , baik dari pusat, Pemda  Sumatera Utara maupun pemda Kabupaten Tapanuli Utara,  maka kepolisian dari Polres Tapanuli Utara dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib dan harus melaksanakan penindakan pada mereka, " tegas Parasian saat berbincang dengan media,  Sabtu (5/11/2022).

Karena Pasal 78 ayat ayat 1, setiap orang yang dengan secara sengaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,  dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. 

"Pasal 78 ayat 3 setiap yang dengan sengaja sebagai dimaksud pasal 50 ayat 2 huruf a dihukum penjara 10 dan denda 7.5 miliar Rupiah, " paparnya. 

Tidak ada alternatif lain mendiamkan, pihak kepolisian dan dinas LHK mengambil tindakan pelaku pembabatan hutan di Dolok Imun baik orang yang melakukan, memerintahkan dan membantu harus dipenjara. (Fi) 


Tinggalkan Komentar