Pendam Cemburu Bertahun-tahun, Kakek di Jagakarsa Bantai Istrinya Saat Tertidur - Telusur

Pendam Cemburu Bertahun-tahun, Kakek di Jagakarsa Bantai Istrinya Saat Tertidur

Ilustrasi pembunuhan (Ist)

telusur.co.id - Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan dikejutkan dengan penemuan mayat wanita, Selasa (27/7/21) kemarin. Korban berinisial M (63) diduga merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, begitu mendapat laporan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari sana disimpulkan bahwa korban tewas akibat hantaman benda tumpul.

"Kita temukan sesosok mayat wanita dengan luka di kepala. Luka diduga akibat hantaman benda tumpul," ujar Azis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/21).

Saat melakukan olah TKP, kata Azis, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti seperti linggis dan baju korban yang berlumuran darah. Polisi menduga pelaku adalah suami korban sendiri, AR (66).

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku membenarkan bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan kepada korban," katanya.

Dari pengakuan AR, sambung Azis, ia tega menghabisi wanita yang telah puluhan tahun dinikahinya lantaran cemburu. Ia menghabisi korban menggunakan linggis di bagian kepala saat sedang tidur.

"Dari keterangan tersangka adalah motif cemburu kepada istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seorang pria," jelasnya.

Amarah dan dendam AR yang telah dipendam selama bertahun-tahun akhirnya dilampiaskan saat korban tengah tidur. Tersangka sengaja menunggu rumah dalam keadaan sepi, karena ia masih tinggal satu atap dengan anak dan menantunya.

"Jadi dia mencari waktu, tersangka menunggu anaknya keluar dari rumah dan melakukan eksekusi," kata Azis.

Akibat perbuatannya, AR harus menikmati masa tuanya di penjara dan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP Pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Fhr)


Tinggalkan Komentar