Penegak Hukum Perlu Gotong Royong Awasi Impor Garam - Telusur

Penegak Hukum Perlu Gotong Royong Awasi Impor Garam


Oleh: Rusdianto Samawa*

 

MENGAPA Impor Garam perlu diawasi secara ketat?. Karena dalam sejarah impor garam pernah terjadi tindak pidana korupsi pada tahun 2017 lalu. Sebelum itu juga, sekitar tahun 1980-an pernah juga terjadi penyelewengan impor pangan, seperti beras, garam, ikan, dan makanan.

Lagi pula, importasi garam direstui Presiden Joko Widodo karena dianggap masih realistis tahun 2020 ini. Apa yang realistis pak Presiden?. Pemerintah selalu beralasan bahwa 1). industri dalam negeri membutuhkan bahan baku garam yang kualitasnya berbeda dengan yang dihasilkan petani garam lokal: 2). narasi kualitas garam lokal Indonesia selalu dijatuhkan, ditambah pemerintah tak berusaha memperbaiki dari hulu ke hilir, baik sisi infrastruktur maupun marketnya: 3). Garam lokal Indonesia, hasil petani garam selalu dikaitkan dengan perbedaan pasar, segmentasi dan kualitasnya yang berbeda: 4). padahal garam lokal Indonesia kalau dikerjakan secara baik dan benar, maka bisa menunjang kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri.

Ini masalah perang psikologi antara kartel garam via pemerintah dengan petani garam yang terus menerus dijatuhkan pada narasi yang sama. Ditambah, pemerintah sama sekali tidak memiliki semangat untuk memperbaiki infrastruktur dan marketnya. Maka, persetujuan impor garam saat ini sangat perlu ada pengawasan yang ketat. Jangan seperti tahun - tahun sebelumnya, impor penuh tipu muslihat dan ajang kejahatan rente sehingga merugikan negara.

Terbukti tahun 2017, Sabtu (10/6/2017), Kepolisian Republik Indonesia via Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri pernah menangkap dan menahan Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono.

Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat itu, penyalahgunaan importasi garam tersebut bermula dari penugasan yang diterima PT Garam untuk mengimpor garam konsumsi. Karena, hanya PT Garam pelaku industri garam yang boleh impor garam konsumsi dan industri.

Pada tanggal 1 Maret 2017, PT Garam mengumpulkan kurang lebih 53 perusahaan garam yang memproduksi garam konsumsi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan rencana kebutuhan. Perusahaan-perusahaan garam tersebut, diminta untuk memberikan (informasi) berapa kebutuhan mereka masing-masing.

Pada tanggal itu juga PT Garam mengumpulkan delapan pemasok dari India dan Australia. Dan pada hari itu juga diputuskan satu perusahaan asal India dan satu perusahaan asal Australia memenangkan lelang. Satu perusahaan asal Australia akan memasok sebanyak 55.000 ton dan satu perusahaan asal India akan memasok sebanyak 20.000 ton.

Fakta lain yang ditemukan yaitu, ternyata PT Garam sebelumnya sudah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk importasi garam konsumsi sebanyak 75.000 ton, yaitu SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43. Izin tersebut urung direalisasikan lantaran, pemenang lelang (perusahaan asal Australia dan India) tersebut faktanya adalah pemasok garam industri.

Atas kronologi kasus diatas, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut serta mengawasi proses impor garam tahun 2020 ini. Karena belajar dari pengalaman tahun sebelumnya. Kelicikan perusahaan-perusahaan importir ini biasanya memalsukan Profile Company, syarat-syarat importasi, surat-surat, serta lobby-lobby rekomendasi impor.

Walaupun syarat-syarat itu diajukan secara online, namun bisa dalam berbayar sesuai keinginan. Apalagi, sudah menjadi kebiasaan para penrusahaan importasi harus menyetor sejumlah uang sebelum tender itu dimenangkan. Sudah pasti di duga ada uang muka di depan. Ya, biasanya begitu. Ini harus diantisipasi.

Pemburu rente garam, sangat akut dan beradu lobby: mulai dari persaingan mendapat rekomendasi hingga pemotongan harga saat realisasi atau dilakukan impor. Kasus tindak pidana korupsi banyak terjadi pada segmen penukaran kebutuhan: dari industri jadi konsumsi, dari konsumsi jadi industri. Wilayah ini sangat empuk bagi importir garam. Mereka menentukan harga sendiri dan sewenang-wenang mendistribusikan secara diam-diam, baik ke pasar lokal maupun ke industri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam industri memang hanya dipergunakan sebagai bahan penolong untuk kebutuhan industri. Namun, bisa saja penukaran posisi impor dari industri ke konsumsi dan dari konsumsi ke industri ditengah jalan.

Pergantian itu bisa dilaksanakan apabila ada perbedaan kadar kandungan yang diperhitungkan seperti Kalsium dan Magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah. Tetapi, diluar itu masyarakat tidak mengerti, bagaimana sebenarnya mekanisme distribusi garam itu untuk diketahui lebih jauh: benar atau tidak untuk industri.

Selama ini, belum teruji strategi pemerintah mencegah terjadinya perembesan garam industri ke pasaran. Mestinya, penegak hukum dikerahkan dalam mengawasi proses impor. Pengawasan ketat itu penting, kalau salah sasaran impor, maka berdampak pada kerugian petani garam itu sendiri.

Partisipasi terbuka dalam pengawasan juga harus ketat. Tetap melibatkan penegak hukum. Walaupun, Kementerian Perindustrian memiliki Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN). Karena adanya SIIN dari dulu, tindak pidana korupsi atas impor garam tetap terjadi. Berarti sistem SIIN masih terdapat kelemahannya.

Padahal SIIN mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk mencegah kerugian sehingga bisa terdeteksi kondisi industri di dalam negeri. Pasalnya hingga kini, belum ada aturan yang mewajibkan industri, terutama manufaktur, yang memberikan laporan berkala mengenai perkembangan ataupun kendala yang tengah dialami perusahaan. Itulah masalah yang selama ini memudahkan perusahaan importir melakukan tindak pidana atau kesalahan monopoli.

Mengapa penting mengawasi seluruh perusahaan importasi garam ini?. karena dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan monopoli terhadap ptoses impor garam yang berdampak pada petani garam itu sendiri. Tentu, sekaligus mempertahankan iklim industri tetap kondusif.

Penegak hukum bisa memantau industri yang tidak sehat melalui kewajiban pelaporan utilisasi industri, teknologi, kondisi tenaga kerja, serta poin-poin lainnya sehingga lebih cepat terdeteksi sehat atau tidak sehat, sehingga bisa mengantisipasi kerugian atas impor garam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian mengenai Sistem Informasi Industri Nasional (SIIN), yang menekankan setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat. Laporan akan diwajibkan rutin setiap enam bulan sekali untuk memantau kesehatan setiap perusahaan.

Maka, sejauh mana seluruh perusahaan yang lakukan importasi garam diberikan sanksi apabila lakukan kesalahan. Karena alokasi impor garam industri pada 2020 sangat besar sekali, naik sebesar 6 persen sehingga diputuskan 2,92 juta ton dari alokasi impor 2019 yang hanya 2,75 juta ton. Tentu sangat besar sekali dan harus diawasi ketat impor garam ini. Penegak hukum perlu gotong royong lakukan pengawasan.[***]

 

*) Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

 


Tinggalkan Komentar