telusur.co.id - Istilah Carbon Capture Storage (CCS) kerap menjadi sorotan usai Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan regulasi pembuatan CCS terhadap Prof Mahfud MD dalam gelaran debat Cawapres pada Jumat, (22/12/2023).
Diketahui CCS merupakan salah satu teknologi yang berfungsi untuk menyerap emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu sistem. Tak sedikit yang tertarik untuk mengulas mengenai CCS, termasuk salah satu Dosen Teknik Lingkungan FST UNAIR, Wahid Dianbudiyanto ST MSc.
Proses Kerja CCS
Merujuk pada regulasi dari kementerian ESDM, Wahid memaparkan bahwa teknologi CCS melibatkan serangkaian eksekusi proses yang saling terhubung. Yakni, pemisahan dan penangkapan karbon dioksida dari sumber emisi gas buang, pengangkutan karbon dioksida yang tertangkap ke lokasi penyimpanan, dan penyimpanannya dengan aman ke tempat yang sesuai.
“Proses pemisahan dan penangkapan karbon dioksida dilakukan melalui teknologi absorpsi. Namun, penangkapan karbon dioksida umumnya diterapkan dalam produksi hidrogen, baik dalam skala laboratorium maupun komersial,” jelas Wahid kepada Unair News. Senin, (01/1/2024).
“Sementara itu, pengangkutan menggunakan pipa atau tanker mirip dengan metode pengangkutan gas seperti LPG dan LNG. Penyimpanan karbon dioksida dilakukan dengan memasukkannya ke dalam lapisan batuan di bawah permukaan bumi, dimana gas tersebut dapat terperangkap tanpa lepas ke atmosfer, atau bisa juga diinjeksikan ke dalam laut pada kedalaman tertentu,” urai dosen FST UNAIR itu.
Untuk memastikan keamanan dan efektivitas proses CCS, Wahid menilai diperlukan berbagai langkah pemantauan dan perawatan pada setiap tahapannya. Pada tahap penyimpanan, gunakan teknologi pemantauan untuk mengawasi keadaan lapisan batuan penyimpanan, termasuk tekanan dan integritasnya.
Tak hanya itu, menurut Wahid juga penting untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap infrastruktur CCS dan perawatan preventif untuk mencegah kebocoran yang dapat menyebabkan pelepasan karbon dioksida.
Sedangkan pada tahap transportasi, Wahid menganjurkan untuk melakukan pemasangan sensor dan perangkat pemantauan pada tanker pengangkut karbon dioksida serta pemantauan kondisi secara real-time guna mengidentifikasi potensi kebocoran atau insiden selama transportasi.
Potensi CCS Sebagai Dekarbonisasi
Wahid turut menuturkan potensi CCS dalam mendukung regulasi internasional dan nasional tentang dekarbonisasi, yaitu upaya untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
“Pada tingkat Internasional ada Paris Agreement dalam dekarbonisasi secara menyeluruh, hal ini dilengkapi dengan tindakan PBB yang membentuk UNFCCC sebagai lembaga PBB yang berfokus pada aksi nyata pencegahan perubahan iklim,” sebutnya.
Di Indonesia sendiri, lanjut Wahid, sudah ada beberapa regulasi yang mendukung dekarbonisasi yaitu ada Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional. Kementerian ESDM secara terpisah juga sudah menetapkan target Indonesia net zero carbon yang paling lambat dicapai dalam kurun waktu 2060.
Lebih lanjut, Wahid menilai bahwa, Indonesia memiliki potensi yang sangat baik dalam hal penyimpanan karbon.
“Indonesia berada di posisi terdepan dalam era industri hijau. Hal ini disebabkan oleh potensi kapasitas penyimpanan karbon dioksida yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di reservoir yang sudah terdeplesi dan akuifer salin,” tukasnya.
Namun, Wahid juga mengingatkan bahwa, penerapan CCS di Indonesia perlu pertimbangan yang matang. Ia mengatakan bahwa diperlukan instrumen yang kuat, yaitu pasar target CCS, regulasi, dan stakeholder pelaksana utama. Selain itu, ia juga menyarankan agar dilakukan kajian yang mendalam dengan kelas kajian Feasibility Study.
Regulasi dan Strategi
Dalam menghadapi hambatan penerapan CCS, Wahid menilai diperlukan regulasi yang mengatur operasi CCS untuk membentuk kepercayaan bagi investor dan pengembang proyek di Indonesia, serta untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait aspek keselamatan dan keamanan operasi.
“Saat ini, Indonesia belum memiliki kerangka hukum dan peraturan yang diperlukan untuk mendukung implementasi CCS. Untuk saat ini regulasi mengenai CCS masih diadaptasi masuk dalam skema peraturan pemerintah. Kementerian ESDM menyatakan bahwa pada saat ini, Pemerintah Indonesia sudah memiliki sekitar 15 proyek CCS atau CCUS yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Namun, proyek-proyek tersebut masih berada dalam fase kajian atau persiapan, dan perlu diatur melalui regulasi yang lebih tinggi,” tegasnya.
Wahid juga menyarankan beberapa strategi dan kebijakan yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapannya dalam mengadopsi CCS sebagai salah satu langkah mitigasi perubahan iklim.
Beberapa di antaranya adalah pembentukan kerangka regulasi, insentif keuangan, kemitraan internasional, pendidikan dan pelatihan, stimulasi riset dan inovasi, perencanaan tata ruang dan zonasi, kampanye kesadaran publik, monitoring dan evaluasi berkelanjutan, serta dukungan pemerintah.
“Dengan mengimplementasikan strategi dan kebijakan ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat kapasitasnya dan meningkatkan kesiapannya dalam mengintegrasikan CCS sebagai bagian integral dari upaya mitigasi perubahan iklim,” tutup Wahid. (ari)