Penembakan Enam Laskar FPI Bisa Dibawa Ke Komisi HAM PBB, Serius? - Telusur

Penembakan Enam Laskar FPI Bisa Dibawa Ke Komisi HAM PBB, Serius?

Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik

telusur.co.id - Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan, peristiwa penembakan berujung tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI), berpotensi bisa dibawa ke Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Menurut Rachland, peluang itu terbuka lantaran Indonesia sudah meratifikasi Convention against Torture atau Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU 5/1998.

"Bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva," tulis Rachland di akun twitternya, Minggu (20/12/20).

Namun, lanjut Rachland, Komisi HAM PBB tidak menerima aduan berdasarkan individu. Sebab, ratifikasi Indonesia atas International Covenant on Civil and Political Rights tidak meliputi opsi pertama kovenan yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu.

"Sidang Komisi HAM PBB di Geneva juga tidak menerima individual complaint. Ini adalah sidang untuk menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota. Pesertanya, tentu saja, negara-negara," tuturnya.

Namun, ada mekanisme "intervention". Yaitu kewenangan yang diberikan Komisi HAM PBB kepada organisasi non pemerintah yang sudah terakreditasi.

Salah satu yang bisa dipakai dalam kasus enam laskar FPI itu, tutur Rachland, ialah melalui saluran pengaduan Amnesty Internasional yang memang menjadi bagian akreditasi Komisi HAM PBB. Yang mana, Office of the High Comissioner for Human Rights adalah peserta sidang Komisi HAM PBB. 

"Jadi, bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan," terangnya.

"Memang prosesnya tidak mudah dan panjang. Negara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan yang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB. Namun, bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar