Penemuan Mayat di Tol Soetta, Tersangka Tidak Ditahan, Kenapa? - Telusur

Penemuan Mayat di Tol Soetta, Tersangka Tidak Ditahan, Kenapa?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Polisi menetapkan seseorang berinisial RF sebagai tersangka atas kasus tabrak lari terhadap seorang wanita bernama Linda (44) di Tol Sedyatmo menuju arah Bandara Soekarno-Hatta. Korban awalnya diduga merupakan korban pembunuhan yang mayatnya dibuang ke jalan tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka telah melanggar Pasal 231 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan tentang tabrak lari.

"Pelaku kita kenakan pasal tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 231 ayat 1. Kalau pengendara memberi pertolongan bisa saja dia kita tidak jadikan tersangka, karena yang bersangkutan melarikan diri jadi masuk ke Pasal tabrak lari dengan ancaman tiga tahun penjara," ujar Sambodo.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, namun kata Sambodo, pihaknya tidak menahan RF. Saat itu tersangka yang merupakan supir taksi online tengah membawa penumpang.

"Untuk penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka karena ancaman 3 tahun tidak ditahan," katanya.

Awalnya, sambung Sambodo, kasus ini ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena Linda diduga korban pembunuhan. Namun setelah melihat CCTV, terlihat korban memang berjalan kaki di jalan tol sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

"Dalam CCTV kita melihat bahwa korban memasuki jalur tol sendiri. Artinya pejalan kaki itu tidak diperbolehkan memasuki area jalan tol, sehingga jika terjadi kecelakaan seperti ini, maka unsur kelalaian dari penabrak gugur," tukasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar