telusur.co.id - Seorang perempuan asal Dukuh Kupang Timur, Kota Surabaya yang juga berstatus mahasiswa, bernama Diana Puspita melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 372 dan 378 KUHP yang menimpa dirinya.
Pelaporan tersebut ia sampaikan pada Ditreskrimum Polda Jatim pada hari Rabu, (31/10/2024).
Kuasa Hukum yang mendampingi Diana di Polda Jatim, Elok Dwi Kadja saat dihubungi, Jumat (02/2) menjelaskan, kejadian ini menurutnya, diduga dilakukan oleh salah satu pengacara pada Kantor Hukum Hendropriyono & Associates, Artha Graha Building, 30Th floor (SCBD). Jl. Jend. Sudirman, Kav 52-53. Jakarta.
“Terduga pelaku yang kami sangka itu, Sdri. Christin Sukmawati yang beralamat di TMN. Pagelaran blok GG I No. 3 RT/RW. 001/009, Kel. Padasuka, Kec. Ciomas, Kab. Bogor. Tempat terjadinya tindak pidana ini di sepanjang jalanan dekat hotel Maxone Tidar, Kec. Sawahan. Kota Surabaya pada sekitar awal tahun 2023,” ungkap Elok.
Bukti permulaan yang bisa disampaikan ke Polda, lanjut Elok, yaitu Tangkapan layar percakapan Sdri. Christin Sukmawati. Kemudian untuk saksi-saksi; pertama, Jap Leliana Yakop, dan kedua, Aiptu Dodik Gatot. Kerugian materiil yang dialami Diana sebesar Rp. 25 juta.
Kronologi lengkapnya atas dugaan tindak pidana tersebut, lanjut Elok, Diana Puspita saat itu menunjuk kantor Hukum Hendropriyono & Associates untuk mendampingi dalam pemeriksaan Laporan Polisi (LP) pada Polrestabes Surabaya dengan nomor register perkara Laporan Polisi dengan nomor. TBL/B/125/X/2022/SPKT POLRESTABES Surabaya.
“LP itu berisikan dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Penganiayaan Ringan sebagaimana ketentuan dalam pasal 335 KUHP dan/atau 352 KUHP dalam kedudukannya sebagai korban atau Pelapor," tegas Elok.
Ditambahkan Elok, Diana Puspita untuk jasa hukum telah membayarkan sebesar Rp 75 juta. Pada awal tahun 2023, Diana Puspita melakukan keluhan lambatnya proses penanganan perkara pada Christin Sukmawati (salah satu pengacara pada kantor hukum Hendropriyono & Associates -red).
“Kemudian Sdr. Christin Sukmawati menawarkan untuk membayar biaya percepatan perkara kepada Aiptu Dodik Gatot sebesar Rp 25 juta, karena percaya dengan yang disampaikan oleh Christin Sukmawati, maka Diana Puspita membayarkan uang sejumlah Rp 25 juta secara tunai,” ungkap Advokat cantik ini.
penanganan perkara yang hampir 1 tahun sejak dilaporkan ke Polrestabes Surabaya masih tetap dalam tahap proses penyelidikan. Kemudian korban melakukan keluhan lagi pada Christin terkait pembayaran biaya percepatan perkara.
“Ternyata, Christin mengelak dengan berbagai alasan, kemudian diketahui, jika dalam proses pemeriksaan Laporan Polisi (LP) itu, tidak ada "Biaya Percepatan Perkara”, sebagaimana yang disampaikan oleh Sdri. Christin Sukmawati," tutur Pengurus DPC Peradi Surabaya ini. (ari)