Pengamat: KPK Vakum Karena Presiden Tak Peduli - Telusur

Pengamat: KPK Vakum Karena Presiden Tak Peduli

Direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti / Net

telusur.co.id -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat Revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, berlakunya UU KPK itu makin menguatkan dugaan posisi Presiden Jokowi sama sekali tidak mendukung penguatan terhadap lembaga anti rasuah. 

"Presiden seperti tidak peduli pada fakta vakumnya KPK paska berlakunya UU hasil revisi KPK," kata Ray di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Ray menjelaskan, alasan KPK disebut vakum, karena, seperti dibuat dalam desain struktur baru, hampir seluruh kewenangan projustisia KPK sekarang ini berpindah ke dewan pengawas. Sementara, saat yang sama dewan pengawas yang dimaksud belum juga dibentuk oleh presiden. 

Dengan begitu, kata dia, tidak ada kewenangan apapun bagi komisioner KPK sekarang ini untuk melakukan penyidikan atau penuntutan. 

"Artinya, KPK yang saat ini hanya bertugas menyelesaikan kasus-kasus yang memang ditangani sebelum revisi UU KPK ini berlaku," sesalnya.

Kevakuman KPK, lanjut Ray, juga terjadi bagi staf KPK. Sebab, status mereka yang selama ini sebagai staf independen KPK kini berubah menjadi ASN. "Sejatinya harus dengan pengangkatan kembali oleh presiden."

Tanpa itu, jelas Ray, maka status staf KPK makin tidak jelas. Akibatnya, mereka tidak dapat melakukan tugas dan kewenangannya karena status kepegawaian yang tidak jelas tersebut. 

"KPK vakum karena presiden seperti enggan mengurusnya. Sampai kapan? Kita tidak tau. Hanya presiden yang tau kapan beliau membiarkan kevakuman ini terjadi," tandasnya.[asp]

Laporan : Tio Pirnando
 


Tinggalkan Komentar