telusur.co.id - Pengamat politik Saiful Huda Ems mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meneruskan kasus dugaan korupsi Formula E. Oleh karenanya, KPK pernah memanggil Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan.
"Hanya saja pimpinan KPK sepertinya masih menemukan kendala psikologis, dimana setelah Anies Baswedan dideklarasikan oleh Partai NasDem sebagai Capres 2024, KPK khawatir jika saja Kasus Formula E yang diduga melibatkan Anies dinaikkan statusnya, KPK akan dianggap telah melakukan kriminalisasi atau penjegalan terhadap pencapresan Anies," kata Saiful Huda dalam keterangannya, Kamis (15/12/22).
"Padahal Anies Baswedan sesungguhnya belum menjadi Capres definitif yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Capres 2024," tambah praktisi hukum itu.
Ditegaskan Saiful Huda, KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh oleh lembaga atau situasi apapun.
"KPK tetaplah terdiri dari orang-orang yang sedikit banyak memahami situasi politik, dan memiliki kepekaan politik (political sense), sehingga terlihat sekali KPK nampaknya selama ini sangat berhati-berhati," ujarnya.
"Oleh karena itu jika KPK berencana ingin meneruskan proses hukum kasus Formula E ini, saya pikir sudah sangat tepat dan langkah ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas," sambungnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih terus berjalan sampai saat ini.
"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," kata Firli.
Firli mengatakan bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.
"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," ujarnya. [Tp]