Polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dengan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mempertanyakan penghentian kasus yang ditangani oleh Polres Surakarta dengan kordinasi dari Sentra Gakkumdu itu.
Menurut Abhan, bila pada tahapan awalnya Gakkumdu memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut, idealnya penghentian kasus ini tidak diperlukan. Demikian pula sebaliknya, bila memang di awal tidak cukup bukti maka harusnya tak usah dilanjutkan.
Akan tetapi kenyataannya polisi telah mengeluarkan status tersangka kepada Slamet.
“Itu awalnya kenapa itu? Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut, kira-kira begitukan,” kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (26/2/19).
Lalu, mengenai ketidakhadiran Slamet dalam dua panggilan polisi, Abhan menilai hal itu semestinya tidak menjadi masalah bagi polisi. Sebab, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada asas in absentia.
“Pada in absentia sepemahaman kami bahwa itu bisa dilanjut, karena ada bukti lain. Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya,” kata Abhan.
Ia menegaskan penghentian kasus ini merupakan murni kewenangan penyidik kepolisian. Bawaslu sendiri, kata Abhan, tak punya otoritas mutlak untuk menanganinya.
Sebelumnya, polisi menghentikan penyidikan kasus ini karena tak cukup bukti. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, penghentian dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama anggota Gakkumdu dan para ahli.
Diketahui, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [ipk]