telusur.co.id -Viral di media sosial sebuah surat edaran yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 1 juta dari pengurus RW Jembatan Lima, Jakarta Barat yang ditujukan kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Merespon hal itu, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno alias Doel menyatakan bahwa tindakan tersebut tidaklah dibenarkan.
"Ya pasti itu ga boleh ya," ucap Rano di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Perihal tindak tegas terhadap pengurus RW itu, Rano menyerahkan sepenuhnya ke pihak penegak hukum.
"Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum," tutur dia.
Meski demikian, Rano menyampaikan, boleh saja meminta iuran THR kepada warga asalkan penyalurannya untuk para petugas seperti satpam dan lainnya yang bekerja untuk lingkungan setempat.
"RT RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam," ungkap Rano.
Namun, dia mewanti-wanti agar tidak meminta iuran terlalu berlebihan yang dapat menyusahkan warga.
"Itu juga normal tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, nggak boleh itu. Kayak petugas sampah. Di komplek-komplek pasti begitu. Pasti di-collect begitu," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam surat edaran yang viral di media sosial itu dijelaskan bahwa pengurus RW meminta THR dengan nominal sebesar Rp 1 juta untuk setiap perusahaan.
Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.
"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat tersebut. (Tp).