Pengusaha Aksesoris di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anak - Telusur

Pengusaha Aksesoris di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anak

Ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Bekasi (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

telusur.co.id - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi dan motif di balik pembunuhan seorang pengusaha aksesoris. Korban Asep Saipudin tewas di tangan istrinya, J, dibantu sang anak SNA, dan pacar SNA, HP.

Menurut Twedi, pelaku merencanakan pembunuhan sejak dua minggu sebelum kematiannya. Para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu soda dan Floridina. Namun, upaya ini gagal.

Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil. Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.

"Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ujar Twedi dalam keterangannya, Senin (22/7/24).

Akhirnya, sambung Twedi, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dari aplikasi Adakami dan Rp 43,5 juta dari Easy Cash.

"Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” kata dia.

Motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP. Kini, ibu, anak, dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (Prt)


Tinggalkan Komentar