Penipu Tiket Konser Coldplay Berhasil Diringkus, Pelaku Raup Uang Rp160 Juta - Telusur

Penipu Tiket Konser Coldplay Berhasil Diringkus, Pelaku Raup Uang Rp160 Juta


telusur.co.id - Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial MFR (24) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan tiket konser Coldplay.

Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, Iptu Hotma Manurung mengatakan, pelaku penipuan penjualan tiket itu melalui media sosial dengan harga Rp2 juta hingga Rp14 juta rupiah.

Sebanyak tujuh orang menjadi korban atas modus penipuan yang dilakukan pelaku tersebut.

"Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara tersangka memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp2 juta sampai Rp14 juta," kata Hotma, Jumat (17/11/23).

Ia menjelaskan, dari aksi penipuan ini berawal dari para korban melihat iklan di media sosial yang kemudian tertarik lalu menghubungi pelaku.

Setelah tertarik atas tawarannya, korban pun mentransfer uang senilai Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal bulan Juni 2023.

Namun, pada pertengahan Juni itu, korban dan tersangka bertemu di Jakarta. Di pertemuan tersebut, mereka langsung membuat perjanjian kesepakatan harga. 

Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp8.778.750.

"Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp 14.778.750," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sampai dengan pelaksanaan konser Coldplay itu gelar pada Rabu (15/11/23), korban tidak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.

"Bahkan beberapa sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan," terangnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban sebanyak tujuh orang korban dengan total nilai kerugian sekitar Rp160 juta.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar