Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menegaskan, pemilih yang berhak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu disampaikan Arief menanggapi adanya e-KTP yang diperoleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Di DPT itu WNI, kalau WNA tidak bisa masuk DPT,” kata Arief usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (26/2/19).
Arief menjelaskan, syarat untuk menjadi pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun dan tidak sedang dicabut hak politiknya. Jadi, tidak benar jika ada informasi bahwa WNA tercantum dalam DPT.
“Memang benar e-KTP nya ada. Soal e-KTP bisa ditanyakan kepada yang berwenang. Tapi yang berhak memilih jelas WNI yang berusia 17 tahun, dan tidak dicabut hak pilihnya,” kata dia.
Aturan soal e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP. [ipk]