telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Mamat Rachmat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kangen Kopi and Space Jl. Cihanjuang No.160, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Mamat menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini mengatur kewajiban perusahaan maupun pekerja untuk memastikan semua tenaga kerja, baik dengan upah maupun tanpa upah, memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dari risiko kerja, termasuk kecelakaan atau kematian.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya, itu melanggar hukum. Maka dari itu, kita sebagai bagian dari pemerintah daerah memberikan payung hukum melalui Perda ini,” jelasnya.
Dalam Perda ini disebutkan tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan. Sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja.
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Jawa Barat, perlu dilakukan optimalisasai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja.
“Perda ini bukan hanya aturan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak. Semua punya hak yang sama untuk dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. [ham]