Peras Korbannya Rp 100 Juta, Dua Peretas Ditangkap Polisi - Telusur

Peras Korbannya Rp 100 Juta, Dua Peretas Ditangkap Polisi

Ilustrasi peretas (Pixabay)

telusur.co.id - Subdit Siber Polda Metro Jaya meringkus dua orang pelaku peretasan akun media sosial berinisial A (21) dan M (19). Selain meretas, keduanya juga melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Rabu (9/8/23). Keduanya berhasil dibekuk di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (14/8/23).

Ade menjelaskan, pelaku beraksi pada Jumat (4/8/23) di Jakarta Selatan. Korban berinisial TAPL, korban melaporkan pemerasan yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/8/23).

Laporan korban ter-register dengan nomor laporan LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Korban mengaku Instagram miliknya diretas. Korban lalu dihubungi oleh pelaku yang menawarkan diri untuk mengembalikannya dengan tebusan sejumlah uang.

Korban juga diancam kembali oleh pelaku untuk membayar sejumlah uang agar data pribadinya tidak disebarkan. Pelaku meminta korban menyerahkan uang senilai Rp 100 juta.

“Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi,” katanya.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah buku rekening bank, empat unit handphone, 1 akun mobile banking, serta 4 buah kartu SIM.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan l atau Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tp)


Tinggalkan Komentar