Peringatan Jokowi ke Mensos: Saya Tidak Akan Lindungi Pejabat yang Korupsi - Telusur

Peringatan Jokowi ke Mensos: Saya Tidak Akan Lindungi Pejabat yang Korupsi


telusur.co.id -Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengingatkan sejak awal kepada menteri Kabinet Indonesia Maju agar tidak terlibat korupsi.

Hal itu disampaikannya terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) penanangan Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara

"Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi sejak awal. Sejak awal," kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/20).

Jokowi menegaskan, sudah berulang kali mengingatkan para pejabat negara berhati-hati menggunakan APBN dan APBD. Sebab, APBN dan APBD merupakan uang rakyat, terlebih lagi dalam urusan bansos Covid-19 .

"Saya berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi dan APBN itu uang rakyat. Apa lagi ini bansos dalam rangka penanganan COVID dan pemulihan ekonomi nasional," tutur Jokowi.

 Jokowi juga memastikan tidak akan melindungi para pejabat negara yang terlibat korupsi, termasuk anggota Kabinet Indonesia Maju.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, bekerja secara baik, profesional," tukasnya. 

Sebagai informasi, selain Mensos Juliari, ada 4 tersangka yang dijerat, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar