Perkara Aset Bank Bali Molor, Rudy Ramli Harap Dibuka Kembali - Telusur

Perkara Aset Bank Bali Molor, Rudy Ramli Harap Dibuka Kembali


telusur.co.id - Mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli meminta pemerintah untuk membuka kembali kasus perampokan aset yang menimpa Bank Bali yang saat ini belum terungkap. Sebab, kasus Bank Bali yang terjadi 26 tahun lalu, hingga saat ini masih belum terselesaikan.

Menurut Rudy, meskipun Bank Bali secara fisik sudah tidak ada dan telah berganti nama menjadi Bank Permata, asetnya tetap dipertanyakan. Ia mengibaratkan kondisi ini seperti tanah yang dirampas, lalu dibangun kembali oleh orang lain, tetapi kepemilikannya masih menjadi masalah.

"Asetnya dipaksa merger, tapi di bursa saham kode simbolnya masih BNLI, artinya isinya masih sama," ujar di The Hotel Sultan & Residence, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Kendati demikian, Rudy mengaku, berencana mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perampokan aset Bank Bali. 

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan pada bulan September mendatang, dengan harapan ada keadilan bagi dirinya dan pemegang saham lainnya.

"Soal kerugiannya, ya Bank Bali hilang. Waktu itu nilainya berapa, saya sudah lupa, lihat saja di annual report-nya dulu," ungkap Rudy.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa tuntutannya bukan kepada pemerintah, melainkan kepada individu-individu yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Saya berharap pemerintah bisa membantu membuka kasus ini. Mudah-mudahan ada keadilan," tuturnya.

Sementara itu, Managing Partner KASTARA & PARTNERS LAWF, Erwin Disky Rinaldo menjelaskan, pada Tahun 1997 Ketika pemerintah Indonesia memutuskan menutup 16 Bank yang dinilai sakit, terjadi kepanikan masyarakat yang kemudian menarik uangnya dari bank, akibat merosotnya kepercayaan pada dunia perbankan. 

"Pada saat yang bersamaan, Bank Bali ikut membantu usaha pemerintah untuk memulihkan situasi perbankan nasional, dengan cara memberikan pinjaman antar Bank (Interbank Call Money), Kesediaan Bank Bali tidak lepas dari adanya permintaan Pemerintah (Bank Indonesia dan Menteri Keuangan) pada kurun bulan Oktober sampai Desember 1997 kepada pemilik saham dari Bank-Bank yang sehat, untuk membantu Bank-Bank yang mengalami masalah liquiditas," ungkap Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menyebut, pada saat itu 

kesediaan Bank Bali tidak lepas dari terbitnya Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Keppres No. 26 tahun 1998).

"Pada tanggal 27 Januari 1998, yang memberi kepastian hukum bahwa pinjaman antar Bank (Interbank Call Money) yang diberikan, akan mendapatkan jaminan pembayaran dari Pemerintah," imbuhnya.[Fhr] 

 

Laporan: M. Tegar Jihad Al Faruq 


Tinggalkan Komentar