Perppu Corona Disahkan Jadi UU, MAKI Siapkan Gugatan Baru Setebal 53 Lembar - Telusur

Perppu Corona Disahkan Jadi UU, MAKI Siapkan Gugatan Baru Setebal 53 Lembar


telusur.co.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)  mengaku tak mempermasalahkan DPR sudah mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi UU, dalam rapat paripurna.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihaknya akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu.

"Kita malah seneng jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantab untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," kata Boyamin di Jakarta, Selas (12/5/2020).

Boyamin menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah diparipurnakan menjadi UU, maka pihaknya akan segera mencabut gugatan. Karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.

"Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu,” tuturnya.

MAKI, kata Boyamin, tengah mempersiapkan gugatan ke MK setebal 53 halaman. Ia menilai, materi Perppu masih utuh, maka gugatan substansinya sama. 

"Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kwalitas Disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," tukasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar