Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sangat merugikan pekerja lokal.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.(19/4/18).
“Situasi sekarang sebenarnya yang justru dibutuhkan adalah bagaimana melindungi tenaga kerja lokal sehingga jangan sampai pasar tenaga kerja lokal juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti,” ucapnya.
Fadli melihat, Pemerintah saat ini kurang bisa melindungi terhadap kepentingan nasional, misalnya berdasarkan data INDEF, tahun 2017, Indonesia hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin.
“Padahal, Malaysia dan Thailand saja masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin. Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri,” ujarnya.Dia mengatakan, setelah pasar Indonesia diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga akan dibebaskan kepada orang asing, hal itu bahaya sekali.
Menurut dia, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), per-Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.
“Angka itu melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini,” katanya.
Fadli yang juga politisi Partai Gerindra mengatakan saat ini jumlah pengawas TKA di Indonesia hanya 2.294 orang, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing.
Menurut dia, dengan angka itu, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal, itu tidak mungkin dilakukan apalagi mereka harus bisa mengawasi tenaga kerja asing juga.
“Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi 5 perusahaan saja, sehingga kita butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas,” ujarnya.
Dia juga menilai pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga semakin lemah karena saat ini pengawasan ketenagakerjaan dipindahkan ke level provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota.[far]